Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Advertisement . Scroll to see content

UU Cipta Kerja Larang Perusahaan Bayar Gaji Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:37:00 WIB
UU Cipta Kerja Larang Perusahaan Bayar Gaji Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya
Dalam UU Cipta Kerja perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengklaim Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan hak-hak pekerja atau buruh. Dalam klaster ketenagakerjaan perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, dalam klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker, pekerja akan mendapatkan upah tahun berikutnya lebih besar dari upah tahun sebelumnya. 

"Kemudian di situ dikatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula sesudah upah dalam UU Ciptaker l tidak boleh lebih rendah dari upah tahun sebelumnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020). 

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menepis isu ihwal upah. Di mana, ketentuan soal upah minimum di UU Omnibus law Cipta Kerja tetap ada, tapi banyak yang menilai ada perubahan skema penetapannya. Ada sektor-sektor tertentu yang dikecualikan dalam urusan upah minimum. 

Terkait dengan itu, Airlangga menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah. 

"Kemudian upah minimum, dikatakan tidak ada upah minimum, ini tetap ada baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi yang menjadi upah minimum provinsi itu ada batas minimalnya, kemudian upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan itu yang menetapkan gubernur," katanya. 

Selain itu, dia mengklarifikasi perihal jam kerja yang juga menjadi sorotan banyak pihak. Dia bilang, pengusaha nantinya bisa memilih berapa lama durasi jam kerja bagi pekerjanya. Namun batasnya tetap 40 jam per minggu atau tujuh hari. Di mana, perusahaan boleh memilih apakah pekerja diberi waktu kerja 5 hari 8 jam atau 7 jam 6 hari. 

Airlangga juga menepis isu tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Di mana, dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan. 

Dia menegaskan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus menerus adalah keliru. "Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata Airlangga.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut