Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Semua ASN Bisa ke IKN, PANRB Siapkan Tiga Filter Ketat  
Advertisement . Scroll to see content

Viral Video ASN Berjoget Sambil Konsumsi Miras, MenPANRB: Memalukan dan Harus Disanksi Berat

Jumat, 14 Januari 2022 - 17:22:00 WIB
 Viral Video ASN Berjoget Sambil Konsumsi Miras, MenPANRB: Memalukan dan Harus Disanksi Berat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, angkat bicara terkait video Aparatur Sipil Negara (ASN) di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), yang berjoget sambil mengonsumsi minuman keras (miras) yang menjadi viral di media sosial. 

Menurut dia, sebagai ASN harusnya dapat menjaga nama baik institusi dan memberi contoh positif bagi masyarakat. Tjahjo menegaskan agar pimpinan ASN tersebut memberikan sanksi.

“Sangat disayangkan. Harusnya sebagai ASN menjaga nama baik korps ASN. Pimpinannya dimana ASN tersebut bekerja harus dan wajib memberikan sanksi,” kata Tjahjo Kumolo, saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).

Ditanyakan sanksi apa yang patut dijatuhkan, MenPANRB mengatakan, sanksi disiplin berat. Meskipun menurutnya memang tidak perlu sampai dipecat.

“Menurut saya disiplin berat. Walau tidak harus sampai dipecat, tindakan tersebut sudah memalukan,” tutur Tjahjo Kumolo.

Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Diantaranya sebagai berikut:

1. Jenis Hukuman Disiplin Ringan:
   a. teguran lisan;
   b. teguran tertulis
   c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis Hukuman Disiplin Sedang:
   a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
   b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
   c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3. Jenis Hukuman Disiplin Berat:
   a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
   b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
   c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut