Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Minta Menteri dan Kepala Daerah Kawal Proyek Bendungan Jragung
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Ma’ruf Amin: 39 Persen Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:46:00 WIB
Wapres Ma’ruf Amin: 39 Persen Tanah Wakaf Belum Bersertifikat
Wapres Ma`ruf Amin. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin minta agar tata kelola wakaf bisa diperbaiki. Hal ini khususnya yang berkaitan dengan proses sertifikasi data aset wakaf. 

Berdasarkan laporan yang diterima, Ma’ruf Amin menyebutkan, jumlah tanah wakaf mencapai 397.322 persil. Dari jumlah tersebut, baru 60,22 persen atau 239.279 persil tanah yang sudah bersertifikat, sedangkan sisanya yakni 39,78 persen atau 158.043 yang belum bersertifikat. 

Menurut Ma’ruf, tanah wakaf yang belum bersertifikat harus segera diselesaikan. Pasalnya, tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa baik dari ahli waris maupun pihak lain dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf. 

“Saya juga ingin mendorong agar BWI (Badan Wakaf Indonesia) terus melakukan perbaikan tata kelola wakaf terutama dalam kapasitasnya sebagai regulator. Salah satu contoh perbaikan tata kelola adalah perbaikan proses sertifikasi data aset wakaf,” ujarnya dalam acara Rakornas BWI, Selasa (30/3/2021).

Menurut Wapres, memang ada beberapa kendala dalam sertifikasi tanah wakaf yang harus dihadapi. Pertama adalah minimnya pemahaman nazhir tentang pengamanan aset wakaf. 

Kemudian, prosedur sertifikasi yang masih dirasa menyulitkan, lalu biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan. Untuk itu, dia berharap, BWI segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki hal tersebut. 

“Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, saya minta agar forum ini mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian ATR atau BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL),” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut