Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apdesi Demo di Monas, Suarakan Sejumlah Tuntutan terkait Dana Desa
Advertisement . Scroll to see content

Warga Desa Tak Punya NIK Tetap Bisa Terima BLT

Senin, 27 April 2020 - 17:43:00 WIB
Warga Desa Tak Punya NIK Tetap Bisa Terima BLT
Kemendes PDTT memastikan masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Pasalnya, bantuan tersebut memang dikhususkan bagi masyarakat yang terdampak virus corona (Covid-19).

“Kalau tidak punya NIK, tidak harus dipaksakan untuk mengurus NIK dulu untuk dapat BLT dana desa, tetapi tetap dicatat alamat penerima selengkap-lengkapnya," ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers via daring, Senin (27/4/2020).

Warga desa yang tidak memiliki NIK harus menyerahkan alamat tempat tinggal dengan lengkap. Ini akan memudahkan perangkat desa melakukan pendataan, agar semua warga yang terdampak Covid-19 dapat diberikan BLT Dana Desa.

Dalam pendataan warga yang berhak menerima BLT tersebut, Kepala Desa harus mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih data penerima bantuan dengan program jaring pengaman sosial lainya. 

Sedangkan penyaluran BLT tidak berbentuk barang ataupun sembako melainkan dalam bentuk uang. Adapun yang diberikan kepada penerima, yaitu secara nontunai atau transfer perbankan.

Abdul menjelaskan, kemudahan-kemudahan yang diberikan bagi warga desa penerima BLT ini semata-mata karena kepentingan kemanusiaan. Dengan menuliskan alamat tempat tinggal secara lengkap, maka penyerahan BLT akan tepat sasaran kepada warga penerima. 

Selain sebagai suatu kemudahan, hal tersebut juga akan memudahkan Kepala Desa dalam memberikan pertanggungjawaban penggunaan dana desa nantinya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut