Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Beras Oplosan Muncul, YLKI: Harga Diri Konsumen Diinjak
Advertisement . Scroll to see content

YLKI: Era Tarif Murah Tiket Pesawat Sudah Berakhir

Minggu, 31 Maret 2019 - 18:02:00 WIB
YLKI: Era Tarif Murah Tiket Pesawat Sudah Berakhir
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat dari semula 30 persen kini menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Keputusan ini cukup mengejutkan banyak pihak di tengah banyaknya masyarakat yang mengeluhkan tiket pesawat yang cenderung mahal.

Namun, perubahan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 ini diikuti maskapai dengan melakukan penyesuaian harga tiket. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah memberikan penurunan tarif hingga 50 persen melalui potongan harga sebelum regulasi dikeluarkan. Kemudian, Lion Air Group menyusul menurunkan harga.

Sebagai informasi, harga tiket pesawat memang lama tak mengalami perubahan meski memasuki masa permintaan rendah (low season).

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menerangkan, penetapan aturan anyar ini semakin kuat menandakan bahwa masyarakat tidak akan memperoleh harga tiket pesawat yang murah. Perang tarif antar-maskapai yang sejatinya menguntungkan konsumen masanya sudah berakhir.

“Era tarif murah pada tiket pesawat memang segera dan atau sudah berakhir. Konsumen akan menikmati tiket pesawat berdasar real cost atau tarif yang sebenarnya. Bukan tiket pesawat dengan tarif murah yang selama ini menjadi ajang perang tarif dan menjurus pada persaingan tidak sehat,” kata Tulus dalam keterangannya, Minggu (31/3/2019).

Tulus mengharapkan dengan naiknya batas bawah tiket pesawat tersebut maka maskapai bisa menurunkan besaran tarif batas atasnya. Dengan demikian, tiket pesawat bisa turun pada batas yang wajar.

“YLKI mendesak Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan atas implementasi aturan yang baru tersebut, sehingga antar maskapai tidak saling banting harga,” katanya.

Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya maskapai untuk menurunkan tarif tiket pesawat. Selain itu, dia mengimbau agar maskapai yang sudah menurunkan harga untuk terus konsisten.

"Saya apresiasi lakukan dengan harga terjangkau dan lakukan secara konsisten. Jangan cuma satu bulan saja, lakukan secara konsisten dengan berbagai cara," ujarnya di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (31/3/2019).

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut