12 PSK asal Vietnam di Jakut Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 12 perempuan asal Vietnam ditangkap Ditjen Imigrasi di lokasi hiburan malam di kawasan Jakarta Utara. Mereka diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Ditjen Imigrasi menemukan, para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal.
"Kami melakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan, yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran. Karena itu kami bergerak," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasiaan, Yuldi Yusman, Jumat (13/12/2024).
Para PSK Vietnam itu menjajakan diri dengan berkedok sebagai pemandu karaoke.
"Tarif para warga negara asing tersebut sebesar Rp5-6 juta per orang," ujar Yuldi.
Kini, mereka terjerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Imigrasi bersama pihak berwajib juga mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA.
Editor: Reza Fajri