2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang Ditahan di Polda Jateng
SEMARANG, iNews.id - Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jateng terkait kasus pemerasan terhadap sejoli di kawasan Telaga Mas, Semarang Utara, Kota Semarang.
Aksi kedua oknum polisi itu yakni, Aiptu RI anggota Binmas Polsek Tembalang dan Aiptu KS, anggota Satsamapta Polrestabes Semarang dinilai telah melanggar hukum pidana dan kode etik Polri.
Keduanya nyaris dikeroyok puluhan warga usai tepergok memeras dua remaja yang berada di dalam mobil kawasan Jalan Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tiga pelaku pemerasan, dua di antaranya anggota polisi dan satu warga sipil.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan melanggar kode etik Polri,” katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki