Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Anggota TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental akan Divonis Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:47:00 WIB
2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
2 oknum TNI AL divonis seumur hidup atas penembakan bos rental mobil, sementara 1 terdakwa lain divonis 4 tahun penjara dan semuanya dipecat dari dinas militer. (iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Dua Oknum TNI AL masing masing Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli anggota Kopaska TNI AL divonis hukuman penjara seumur hidup penjara dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman. Keduanya divonis majelis hakim Pengadilan Militer II-08 di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025). Keduanya juga dipecat dari dinas militer di TNI AL oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08. 

"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025). 

Sementara itu, satu terdakwa lainnya Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa dia ditahan. Dia juga diberhentikan dari dinas militer. 

Sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dua terdakwa yang dimaksud adalah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut