Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Tolak APBN Dipakai Bayar Utang Kereta Cepat: Dibayar lewat Danantara
Advertisement . Scroll to see content

2 Tahun Operasional, Kereta Cepat Proyek Strategis Era Jokowi Dihantui Utang Rp116 Triliun

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:02:00 WIB
2 Tahun Operasional, Kereta Cepat Proyek Strategis Era Jokowi Dihantui Utang Rp116 Triliun
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Oktober 2023 di Stasiun Halim, Jakarta. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung memasuki tahun kedua operasionalnya pada Oktober 2025. Diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Oktober 2023 di Stasiun Halim, Jakarta, kereta cepat pertama di Indonesia ini mampu menempuh jarak Jakarta-Bandung hanya dalam waktu 30 menit.

Proyek ambisius ini dimulai sejak 2015 dengan pembentukan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) dan ditetapkan sebagai proyek strategis nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. 

Pendanaan proyek berasal dari pinjaman China Development Bank sebesar 75% dan sisanya dari modal pemegang saham, termasuk konsorsium BUMN.

Namun, di balik pencapaian teknologi transportasi ini, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kini menghadapi tantangan besar. Beban utang yang ditanggung KCIC telah mencapai Rp116 triliun hingga 2025. Kondisi ini membuat PTKC Iceh dan para pemangku kepentingan mencari solusi untuk mengatasi tekanan finansial.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan dana APBN untuk membayar utang proyek tersebut. 

Pernyataan ini mendorong Badan Pengelola Investasi (BPI) dan pihak terkait untuk mencari skema alternatif demi meringankan beban utang.

Jika tidak segera ditangani, beban utang diprediksi akan terus membengkak. Pemerintah juga dihadapkan pada tuntutan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul, termasuk dugaan mark up dan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut