Aceh-Sumut Memanas! Truk Pelat BL Dihentikan Bobby Nasution, Mualem: Kalau Dia Jual Kita Beli

BANDA ACEH, iNews.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf akhirnya buka suara terkait viralnya isu penghentian truk berpelat BL oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di Kabupaten Langkat. Ia menanggapi dengan nada santai namun tetap tegas.
Hal itu disampaikan Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem dalam rapat paripurna DPR Aceh, Senin (29/9/2025) malam. Ia meminta masyarakat Aceh agar tidak mudah terprovokasi dengan beredarnya video aksi Bobby tersebut.
“Biarlah kita diam saja, sabar saja. Biar orang lain yang berkicau,” ujar Mualem dikutip dari iNews Medan, Selasa (30/9/2025).
Meski terlihat tenang, Mualem menegaskan Pemerintah Aceh akan tetap memberikan perhatian serius terhadap kebijakan penggunaan pelat kendaraan, terutama bagi kendaraan yang beroperasi lintas provinsi.
Dengan gaya bahasa perumpamaan khas daerahnya, Mualem melontarkan sindiran tajam.
“Kita wanti-wanti juga, meunyo ka dipublo, tablo (kalau sudah dijual, kita beli). Nyo ka gatai, tagaro (kalau sudah gatal, kita garuk),” ucapnya.
Mualem menilai polemik pelat nomor kendaraan tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, masyarakat Aceh sebaiknya tetap fokus pada hal yang lebih produktif.
“Kita tenang saja. Itu kita anggap angin lalu, kicauan burung yang justru merugikan dirinya sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution sudah meluruskan isu yang menyebut dirinya melakukan razia terhadap truk asal Aceh. Ia menegaskan kegiatan di Langkat pada Sabtu (27/9/2025) hanyalah sosialisasi aturan baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.
“Bukan razia, peraturannya saja akan diterapkan Januari 2026 nanti. Kita hanya sosialisasi dan masih dikaji oleh Bapenda,” kata Bobby usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Bobby menjelaskan, aturan tersebut nantinya mewajibkan kendaraan operasional milik perusahaan menggunakan pelat nomor sesuai domisili agar pajak masuk ke kas daerah Sumut. Kebijakan ini, tegasnya, tidak berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan luar provinsi yang sekadar melintas.
Editor: Suriya Mohamad Said