Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Residivis Pencurian di Pantai Nareh
PARIAMAN, iNews.id - Tim opsional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat menangkap pria berusia 31 tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian. Penangkapan ini diwarnai kejar-kejaran di pinggir Pantai Nareh, Kota Pariaman.
Pelaku, yang diketahui merupakan seorang residivis, sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya kelelahan dan kehilangan arah.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak dari tuduhan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa handphone (HP) milik korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Modus pencurian yang dilakukan, pelaku berhasil mengakses mobile banking korban dan menguras dana lebih dari Rp71 juta. Dari jumlah tersebut, Rp30 juta berhasil diamankan oleh polisi.
Sementara sisanya telah digunakan untuk bermain judi slot dan membeli sepeda motor. Peristiwa pencurian ini terjadi di wilayah Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi