Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KLH Ungkap 4 Perusahaan Penggali Nikel di Raja Ampat Lakukan Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil bakal Kunjungi Papua, Cek Sumur Minyak hingga Raja Ampat

Sabtu, 07 Juni 2025 - 07:30:00 WIB
Bahlil bakal Kunjungi Papua, Cek Sumur Minyak hingga Raja Ampat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana mengunjungi Papua untuk meninjau sumur minyak dan mengecek Raja Ampat. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana melakukan kunjungan kerja ke wilayah Papua. Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau sumur minyak dan mengecek Raja Ampat.

Adapun, Raja Ampat kini tengah ramai diperbincangkan masyarakat karena adanya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Masyarakat khawatir jika hal ini dibiarkan akan menjadi ancaman terhadap kelestarian lingkungan.

"Jadi Insyaallah, doakan saja, saya kebetulan ada rencana, mau kunjungi wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat, mau kunjungi sumur-sumur minyak di Sorong, di Fak-Fak sama Bipi, di Bentuni, nah mungkin saya lihat celah-celah waktu saya di situ, saya akan mencoba (kunjungi raja Ampat)," ujar Bahlil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan atas kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, 26–31 Mei 2025. Hasilnya, ditemukan 4 perusahan yang melakukan pelanggaran.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan, keempat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Tercatat, seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," ujarnya dikutip Jumat (6/6/2025).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut