Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Ungkap Modus Licik Produsen MinyaKita Sunat Takaran Minyak Goreng

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:44:00 WIB
Bareskrim Ungkap Modus Licik Produsen MinyaKita Sunat Takaran Minyak Goreng
Bareskrim ungkap modus licik produsen MinyaKita sunat takaran minyak goreng (foto:iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus licik produsen MinyaKita yang takarannya tak sesuai ketentuan. Bareskrim telah menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI sebagai tersangka kasus ini.

Tersangka baru menjalankan bisnis ini pada Februari 2025 dengan produksi hingga 800 karton per hari.

"Dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Helfi yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri ini menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian beberapa waktu lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang memproduksi MinyaKita.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut