Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Buntut OTT Kasus Korupsi BNPB: KPK Sita Uang Tunai, Emas, Perhiasan, hingga 3 Unit Mobil!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:59:00 WIB
Buntut OTT Kasus Korupsi BNPB: KPK Sita Uang Tunai, Emas, Perhiasan, hingga 3 Unit Mobil!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam rangkaian penyidikan maraton yang berlangsung sejak pekan lalu hingga Senin, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi rumah pihak-pihak terkait, perkantoran di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, hingga kantor pusat BNPB yang berlokasi di Jakarta Timur.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, perhiasan, serta tiga unit kendaraan roda empat yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi ini. Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring total 14 orang. Pihak-pihak yang diamankan terdiri dari unsur pejabat penting seperti Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak swasta.

Selain mengamankan belasan orang, tim KPK juga menyita barang bukti awal berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas. Saat ini, seluruh pihak yang terjaring masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, sementara pimpinan KPK menjadwalkan gelar perkara (expose) untuk menentukan status hukum para pihak terkait.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut