Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Bupati Klaten Tiba di KPK, Tong Penyimpan Uang Rp1,9 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Klaten Hamenang Minta Maaf Usai OTT ! KPK Amakan Barang Bukti Uang Tunai Rp1,9 Miliar dan 20 Orang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44:00 WIB
Bupati Klaten Hamenang Minta Maaf Usai OTT ! KPK Amakan Barang Bukti Uang Tunai Rp1,9 Miliar dan 20 Orang
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo meminta maaf usai terjaring OTT KPK. Sebanyak 20 orang diamankan dan uang tunai sekitar Rp1 miliar disita. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

KLATEN, iNews.id – Bupati KlatenHamenang Wajar Ismoyo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2026). Permintaan maaf itu disampaikan Hamenang sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan selama sekitar 14 jam di Mapolresta Klaten.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai yang disebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Petugas juga membawa sebuah tong berwarna biru berlabel KPK yang diduga digunakan untuk menyimpan uang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tangkap tangan di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta pada Kamis (15/10/2026).

"Konfirm, bahwa hari ini Kamis (15/10), telah terjadi peristiwa tertangkap tangan. Di mana dalam peristiwa ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 20 orang di wilayah Klaten dan Jakarta," kata Budi.

Dia menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan di wilayah Klaten masih menjalani pemeriksaan di Polres Klaten, termasuk Hamenang. Sementara itu, sejumlah orang yang diamankan di Jakarta dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai. Berdasarkan penghitungan awal, uang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

"Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar," ucap Budi.

KPK masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Penyidik akan menentukan status hukum mereka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut