Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!
JAKARTA, iNews.id - Bupati Pati Sudewo membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Bahkan mengklaim dirinya dikorbankan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Sudewo menyampaikan bantahan tersebut saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju rumah tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Selasa (20/1/2026).
“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari iNews TV.
KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sudewo mengakui pernah didatangi ketiga kepala desa tersebut di kantornya. Namun, dia tidak merinci lebih jauh isi pertemuan tersebut.
“Tiga orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten kalau nggak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” ujarnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Asep.
Seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” katanya
Dalam kasus tersebut, KPK mengungkapkan praktik pemerasan dilakukan dengan mematok harga Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi calon perangkat desa. Nilai tersebut kemudian di-mark up oleh bawahan menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Uang hasil pemerasan dikumpulkan secara acak dan dimasukkan ke dalam karung. Total uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp2,6 miliar.
“Jadi, uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu,” kata Asep.
Selain kasus pemerasan calon perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2019–2022.
“Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) Dua (kasus),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK menduga Sudewo menerima aliran dana berupa komitmen fee sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek senilai Rp143,5 miliar atau sekitar Rp700 juta. Dugaan tersebut diperkuat oleh fakta persidangan dalam perkara yang melibatkan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.
Meski demikian, KPK belum merinci lebih jauh konstruksi perkara serta peran Sudewo dalam kasus DJKA tersebut. Penanganan kedua perkara akan dilakukan secara bersamaan agar tidak terjadi pengadilan dua kali atas fakta hukum yang sama.
Editor: Donald Karouw