Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pemalang dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka Pemerasan, Salah Satunya Staf KPK
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kenakan Rompi Oranye usai OTT KPK, Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:38:00 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kenakan Rompi Oranye usai OTT KPK, Sampaikan Permintaan Maaf
KPK resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT. Dia meminta maaf kepada warga, namun membantah adanya praktik jual beli jabatan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati PemalangAnom Widiyantoro usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Anom keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye, Kamis (30/7/2026).

Anom meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 08.31 WIB bersama tiga tersangka lainnya, yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Rompi oranye yang dikenakan menandakan status mereka sebagai tahanan KPK.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Anom menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pemalang.

"Kita minta maaf semua," kata Anom.

Namun, dia membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Nggak ada," ujarnya singkat.

Sebelumnya, KPK mengamankan Anom bersama 20 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.

Dari 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Anom dalam proyek pemerintah serta dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut