Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Suasana Latihan Timnas Indonesia U-22 jelang Lawan Mali U-22 Besok
Advertisement . Scroll to see content

Detik-Detik Polisi Tangkap Penyelundup 151.000 Benih Lobster di Perairan Kepri

Kamis, 05 Desember 2024 - 09:16:00 WIB
Detik-Detik Polisi Tangkap Penyelundup 151.000 Benih Lobster di Perairan Kepri
Petugas gabungan saat menggagalkan penyelundupan 151.000 benih bening lobster bernilai Rp15,1 miliar di Perairan Pulau Numbing Bintan, Kepri. (Foto: iNews/Iwan Mohan)
Advertisement . Scroll to see content

KARIMUN, iNews.id - Tim gabungan Bareskrim Polri, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Lantamal IV menggagalkan penyelundupan 151.000 benih bening lobster bernilai Rp15,1 miliar. Pengungkapan kasus ini terjadi di Perairan Pulau Numbing Bintan, Kepri.

Pada penangkapan ini, empat pria diduga berperan sebagai penyelundup lobster dari Jambi ke Malaysia dan Singapura diamankan bersama barang bukti dan sebuah speedboat.

Dalam video yang diterima iNews terlihat detik-detik aksi pengejaran yang dilakukan tim gabungan di perairan terhadap pelaku penyelundupan. Awalnya kapal speedboat yang mengangkut 151.000 benih lobster asal Jambi sempat mencoba bermanuver untuk melarikan diri, namun tim satgas gabungan berhasil menghentikannya di Perairan Pulau Numbing Bintan.

Kondisi haluan speedboat jenis high speed crafft tersebut rusak parah akibat bertabrakan dengan kapal patroli petugas. Bahkan tiga dari empat pelaku sempat terlempar ke laut, sedangkan tekong speedboat berinisal SY selamat dan langsung diamankan.

"Dalam pengungkapan kasus ini satgas gabungan mengamankan 28 kotak berisi 151.000 benih lobster asal Jambi bernilai Rp15,1 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (4/12/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut