Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya di Sleman Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Dicecar Habis-habisan! Kapolres Sleman Tak Berkutik di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Hogi Minaya

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:19:00 WIB
Dicecar Habis-habisan! Kapolres Sleman Tak Berkutik di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR (28/1/2026) memanas setelah Safaruddin (PDIP) menyemprot Kapolres Sleman terkait kasus Hogi Minaya, jadi tersangka usai mengejar jambret. iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ruang rapat Komisi III DPR RI mendadak memanas pada Rabu (28/1/2026). Suasana tegang dipicu oleh kemarahan hebat anggota legislator Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, terhadap Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. Duduk perkaranya soal penanganan kasus Hogi Minaya, pria yang justru jadi tersangka setelah berani mengejar pelaku jambret.

Safaruddin, yang juga seorang purnawirawan jenderal polisi bintang dua, dibuat geram oleh ketidakpahaman Kapolres Sleman terhadap dasar hukum pidana.

Ketegangan memuncak saat Safaruddin menguji wawasan Kombes Edy mengenai masa berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Alih-alih menjawab tegas, sang Kapolres justru terbata-bata.

"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Anda harus melihat sesuatu (secara detail)!" ujar  mantan Kapolda Kaltim tersebut dengan nada tinggi.

Puncaknya, saat ditanya mengenai isi Pasal 34 KUHP baru yang berkaitan dengan pembelaan diri, Kombes Edy justru melantur menjawab soal restorative justice. Kesabaran Safaruddin pun habis.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini bicara pasal tapi tidak bawa KUHP. Kalau saya Kapolda Anda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda!" tegas Safaruddin.

Safaruddin kemudian membacakan Pasal 34 KUHP untuk "menyekolahi" sang Kapolres. Pasal tersebut secara gamblang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan terlarang demi membela diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari ancaman.

Menurut Safaruddin, aksi Hogi Minaya yang mengejar penjambret adalah bentuk upaya penegakan keadilan, bukan kriminalitas.

Meski sempat menjadi polemik panas di Senayan, kasus Hogi Minaya akhirnya menemukan solusi di tangan Korps Adhyaksa. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, memastikan kasus ini telah ditutup melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada Senin (26/1/2026).

“Tersangka Hogi dan keluarga korban sudah saling memaafkan dan sepakat berdamai,” jelas Bambang.

Kendati kasus hukumnya selesai, insiden di Komisi III ini menjadi tamparan keras bagi Polri terkait kualitas penguasaan hukum para pimpinan di tingkat wilayah.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut