Dikeluhkan Masyarakat, Tambang Pasir Ilegal di Lebak Disegel Pemprov Banten
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:24:00 WIB
LEBAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang meresahkan warga. Wakil Gubernur (Wagb) Banten, Dimyati Natakusumah, menyegel lokasi tambang pasir di Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat.
Dalam inspeksi mendadak (sidak), Dimyati bersama tim langsung memasang garis polisi di area galian dan memerintahkan penghentian total kegiatan tambang. “Lokasi ini tidak memiliki izin. Kalau pun ada, akan kami cabut. Karena tidak berizin, semua aktivitas harus dihentikan,” ujarnya.