Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Selasa, 18 November 2025 - 21:35:00 WIB
Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK sebut belum temukan keterlibatan Bobby Nasution di kasus korupsi proyek jalan Sumut yang melibatkan orang dekatnya, Topan Obaja. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menemukan adanya keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Kasus korupsi ini telah disidangkan dan melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution.

"Sampai dengan saat ini belum (ditemukan keterlibatan)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK masih berfokus pada pihak-pihak pemberi dan penerima suap dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan sudah lengkap dilakukan oleh penyidik di mana JPU sudah menyatakan bahwa proses penyidikan itu sudah lengkap dan dilimpahkan (Tahap II). Tersangka, barang bukti, semuanya sudah limpah dan sekarang juga sudah dilimpahkan di PN," jelasnya.

Terkait kemungkinan pemanggilan Bobby Nasution, Budi menyatakan bahwa tim penyidik KPK akan terus mencermati permintaan dari Hakim.

"Jadi ini masih berprogres, jadi kita sama-sama akan menunggu nanti fakta-fakta apa saja yang kemudian juga muncul di persidangan," ungkap Budi.

Dalam kasus ini, KPK diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Korupsi ini diduga terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut dengan total nilai proyek ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut).
  2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut).
  3. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara).
  4. M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG).
  5. M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN). 

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut