Dokter Tifa Percaya Diri Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Optimistis Eksepsi Diterima
JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Kamis (16/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Sebelum sidang dimulai, Dokter Tifa menyatakan optimistis eksepsi yang telah disusun bersama tim kuasa hukumnya akan diterima majelis hakim.
Menurutnya, nota keberatan tersebut disusun secara matang dengan mempertimbangkan aspek ilmiah, fakta-fakta yang diperoleh dari penelitiannya mengenai ijazah Jokowi, serta telaah terhadap surat dakwaan JPU.
"Jadi intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami," ujar Dokter Tifa kepada wartawan.
Dia berharap majelis hakim menolak tanggapan JPU dan mengabulkan eksepsi yang telah diajukan.
"Jadi kami sangat optimistis InsyaAllah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami InsyaAllah diterima. Aamiin. Mohon doanya semuanya," katanya.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima. Menurutnya, hak penuntutan jaksa telah gugur karena adanya pencabutan aduan dalam perkara yang sama.
Selain itu, pihak terdakwa juga menilai surat dakwaan cacat hukum karena dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan bertentangan dengan asas legalitas. Mereka meminta pemeriksaan perkara dihentikan serta nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Dokter Tifa dipulihkan.
Editor: Suriya Mohamad Said