Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman
Advertisement . Scroll to see content

Dongkrak Wisatawan, Kemenparekraf Dorong Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik

Jumat, 04 Oktober 2024 - 18:19:00 WIB
Dongkrak Wisatawan, Kemenparekraf Dorong Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik
Dongkrak wisatawan nusantara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong upaya penurunan harga tiket pesawat domestik. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong upaya penurunan harga tiket pesawat domestik bersama para stakeholders terkait. Langkah ini merupakan bentuk upaya Kemenparekraf mendorong peningkatan pergerakan wisatawan nusantara di Tanah Air.

Melonjaknya harga tiket pesawat domestik dikeluhkan masyarakat luas di Indonesia. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menstabilkan harga tiket pesawat guna mendorong periwisata domestik.

Pemerintah melalui Kemeparekraf dan stakeholder terkait dalam satuan tugas (satgas) akan mendorong penurunan harga pasawat.

"Jadi poinnya paling tidak sudah tahu beberapa komponen yang membuat harga itu terasa mahal, itu satu. Kedua, satgas meminta untuk ada kajian, seandainya, misal PPN-nya dihilangkan. Akan seperti apa nih, apakah insentif dari pemerintah bebas pajak misal. Dan, ini semua masih dalam tahap kajian," ujar Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya.

Kemenparekraf optimistis dengan adanya penurunan harga tiket pesawat komersil akan dapat mendorong peningkatan pergerakan wisatawan Nusantara pada 2024 dengan capaian target 1,2 miliar hingga 1,5 miliar pergerakan wisatawan di Tanah Air.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut