DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan UU Haji, BP Haji Berubah Jadi Kementerian
JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kesepakatan ini mencakup perubahan penting, di antaranya nomenklatur Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) yang akan diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, revisi ini bertujuan memperkuat kelembagaan demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.
Abidin Fikri menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengakhiri masalah antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun, serta memperbaiki pengelolaan keuangan haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Seturut dengan target VISI Saudi 2030 diperkirakan jamaah haji akan mencapai 5 juta jamaah dan umrah 30 juta per tahun dan ini akan juga menaikkan jumlah kuota jamaah haji Indonesia bertambah menjadi sekitar 500 ribu jamaah.
“Ini adalah langkah maju untuk menciptakan penguatan struktur kelembagaan pelaksanaan haji dan umrah serta ekosistem haji yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan jemaah,” tutupnya.
Komisi VIII DPR RI berharap pengesahan di rapat paripurna dapat segera terealisasi, sehingga implementasi revisi UU ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar