Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Korporasi Tersangka Karhutla hingga September 2026
Advertisement . Scroll to see content

Dua Bulan Belum Terima Honor, Relawan Karhutla Palangka Raya Adukan Nasib ke DPRD

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 13:29:00 WIB
Dua Bulan Belum Terima Honor, Relawan Karhutla Palangka Raya Adukan Nasib ke DPRD
Nasib prihatin dialami oleh sejumlah relawan dan petugas Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id — Nasib prihatin dialami oleh sejumlah relawan dan petugas Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Meski telah bekerja keras memadamkan api dan menembus kepungan asap tebal di lapangan, para relawan mengaku belum menerima pembayaran honor selama hampir dua bulan.

Permasalahan ini memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arief M. Norkim, turun langsung memantau serta berdialog dengan para relawan untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan yang mereka hadapi.

Dalam pertemuan tersebut, para relawan menyampaikan kekecewaan mereka karena hak pembayaran yang tertahan, padahal tugas yang mereka jalankan di lapangan sangat berisiko tinggi dan mengancam keselamatan jiwa.

DPRD Kota Palangka Raya mendesak instansi serta pihak terkait untuk segera memberikan kejelasan anggaran dan merealisasikan pencairan honor para relawan. Penundaan pembayaran diharapkan tidak berlarut-larut mengingat pentingnya pemenuhan kebutuhan operasional dan kesejahteraan para petugas garda terdepan penanganan karhutla.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut