Enam Personel Polres Baubau Ditahan di Polda Sultra atas Dugaan Penganiayaan Junior
KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara menahan enam anggota Polres Baubau atas dugaan penganiayaan terhadap junior mereka, Bripda Akmal (22), hingga mengalami kondisi kritis.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa keenam pelaku saat ini telah ditempatkan di tahanan khusus di Polda Sultra.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.
Motif penganiayaan terhadap Bripda Akmal masih dalam penyelidikan. Namun, berdasarkan keterangan awal, insiden terjadi pada Sabtu dini hari ketika enam pelaku masuk ke barak junior mereka.
Dalam kejadian tersebut, beberapa junior mengalami kekerasan, termasuk Bripda Akmal yang mengaku tidak mengenali seniornya.
Dari sembilan orang yang berada di barak saat kejadian, empat di antaranya mengaku turut dianiaya, sementara satu orang harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius.
Akibat luka parah pada pankreasnya, Bripda Akmal kini dirujuk ke rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar