Evaluasi Rangkap Jabatan Angga Raka, Pemerintah Pertimbangkan Regulasi dan Fungsi Jabatan
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menyatakan bahwa rangkap jabatan yang diemban oleh sejumlah pejabat, termasuk posisi komisaris, merupakan bagian dari penugasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Salah satu contohnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) yang juga ditugaskan sebagai Komisaris Utama di Telkom.
Kini, setelah Angga Raka Prabowo ditunjuk sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), pemerintah menyebut akan melakukan evaluasi terhadap jabatan rangkap tersebut.
“Nanti akan kita lihat, kita evaluasi. Pertama dari sisi peraturan perundang-undangannya, yang kedua dari sisi fungsinya,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo.
Menurutnya, rangkap jabatan tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi komunikasi publik. Saat ini, Angga Raka masih menjabat sebagai Wamenkomdigi dan penugasan ganda tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan fungsi komunikasi nasional.
“Kalau dalam rangka menjalankan fungsi ya, contoh misalnya saat ini beliau masih juga menjadi Wamenkomdigi. Itu bagian dari menjalankan kedua fungsi ini supaya lebih maksimal,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi