Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Wanti-Wanti: Tidak Boleh Ada Orang Pintar Merasa Bisa Akali Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Gaya Hedon Ary Bakri dan Marcella Santoso, 2 Advokat Tersangka Kasus CPO

Senin, 28 April 2025 - 20:42:00 WIB
Gaya Hedon Ary Bakri dan Marcella Santoso, 2 Advokat Tersangka Kasus CPO
Dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Keduanya menjadi perantara pemberian suap kepada para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suap bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.

Berdasarkan hasil penelusuran, Marcella dan Ariyanto merupakan pasangan kekasih. Keduanya sempat menangani klien kasus-kasus besar.

Gaya hidup yang diperlihatkan keduanya di luar pengadilan juga menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan publik. Keduanya kerap pamer kekayaan di media sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut