Gebrakan Baru Gubernur Jakarta! Lapangan Padel Gratis Dibangun di Taman Bendera Pusaka
JAKARTA, iNews.id – Kabar baik bagi para pencinta olahraga padel! Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan membangun lapangan padel gratis untuk masyarakat di kawasan Taman Bendera Pusaka, Blok M, Jakarta Selatan.
Lapangan ini rencananya akan berdiri di atas lahan taman gabungan yang terdiri dari Taman Ayodhya, Taman Langsat, dan Taman Leuser, yang saat ini masih dalam tahap perencanaan.
"Kita buatkan lapangan padel, yang kalau sekarang ini di mana-mana kan mahal sekali," ujar Pramono di Gedung MUI, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Kabar baiknya, menurut Pramono, lapangan padel ini akan bisa diakses secara gratis oleh seluruh warga Jakarta. Namun, ada satu syarat kecil: pengguna harus membawa peralatan olahraga sendiri.
"Saya tadi bilang sama Pak Wali, saya bilang sama Kepala Dinas Pertamanan untuk taman di sini yang mau main padel gratis, tapi alatnya bawa sendiri," jelas Pramono.
Pramono juga menanggapi isu soal pajak terhadap olahraga padel yang sempat menimbulkan perdebatan di masyarakat. Menurutnya, padel memang tergolong olahraga mahal, sehingga wajar bila masuk dalam kategori pajak hiburan.
"Ini kan olahraga yang lagi top banget dan mahal banget. Padahal semua olahraga kan dikenakan pajak. Ketika dikenakan pajak ribut banget," kata Gubernur dari PDIP tersebut.
Meski ramai diperdebatkan, ia menyebut ini adalah bagian dari dinamika kebijakan publik yang tidak bisa dihindari.
Tak hanya lapangan padel, Pemprov Jakarta juga akan menambahkan jalur lari di taman tersebut. Tujuannya jelas: membuka ruang aktivitas sehat bagi warga ibu kota.
"Supaya apa? Semua orang mempunyai kesempatan untuk berolahraga," lanjut Pramono.
Sebelumnya, padel telah ditetapkan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” kata Andri Mauludi Rijal, Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI, Rabu (2/7/2025).
Fasilitas padel dikategorikan sebagai olahraga permainan, dan dikenai tarif pajak 10 persen untuk aktivitas seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan via platform digital.
Editor: Reynaldi Hermawan