Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Pengacara Tuntut Kepastian Hukum
JAKARTA, iNews.id - Gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digelar di Bareskrim Polri dan dihadiri berbagai lembaga negara. Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran selama proses penyelidikan berlangsung. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk Presiden Jokowi sebagai terlapor.
“Permasalahan hukum itu harus ada ujungnya. Semua orang berhak mendapatkan kepastian hukum, termasuk Pak Jokowi. Jangan sampai perkara ini dibiarkan menggantung,” ujar Yakup kepada awak media.
Yakup juga menyatakan bahwa sejak awal pihaknya tidak mengajukan gelar perkara ini, namun tetap hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Dalam paparannya, Yakup menyebut bahwa pihak pelapor tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya. Bahkan, tidak ditemukan adanya kerugian yang nyata dari pihak pelapor.
“Kami melihat tidak ada satu pun bukti baru atau pelanggaran dalam penyelidikan. Dalil-dalil yang diajukan pelapor tidak terbukti,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menghadirkan ahli digital forensik, Joshua Sinambela, untuk meluruskan metode analisis yang digunakan oleh pihak pelapor. Joshua menilai penggunaan Error Level Analysis (ELA) tidak relevan terhadap ijazah yang merupakan dokumen fisik.
“ELA hanya bisa digunakan untuk mendeteksi manipulasi pada file digital. Tidak bisa diterapkan ke dokumen fisik yang dipindai atau difoto,” ujar Joshua.
Menurutnya, analisis yang dilakukan pihak pelapor tidak memiliki dasar keilmuan yang sah secara digital forensik.
Yakup menjelaskan bahwa gelar perkara dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama telah berlangsung dan tidak menghasilkan fakta baru yang membuka peluang dilanjutkannya penyelidikan. Sesi kedua saat ini masih berlangsung dengan pendalaman bersama pihak eksternal, dan hasil akhirnya akan disampaikan oleh penyidik.
“Kami tidak ingin mendahului proses. Tapi yang pasti, dari sesi pertama sudah jelas tidak ada pelanggaran atau bukti baru. Maka sudah saatnya perkara ini punya kepastian,” katanya.
Menutup pernyataannya, Yakup mengingatkan bahwa proses hukum harus menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum, bukan menjadi polemik yang digantung tanpa kejelasan. Bila kasus ini terus didorong tanpa dasar, menurutnya publik patut mempertanyakan motif di baliknya.
“Kalau ini tetap diteruskan tanpa dasar, mungkin masyarakat bisa menilai sendiri, ini sebenarnya mau dibawa ke mana,” tutupnya.
Editor: Komaruddin Bagja