Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Diterima, Dasco: Kami Hormati Putusan
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Buka Suara Soal Ijazah SMA: Tidak Lulus Mana Mungkin Bisa Kuliah?

Rabu, 07 Oktober 2026 - 13:50:00 WIB
Gibran Buka Suara Soal Ijazah SMA: Tidak Lulus Mana Mungkin Bisa Kuliah?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya memberikan tanggapan langsung terkait polemik gugatan keabsahan riwayat pendidikan dan ijazah tingkat SMA. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya memberikan tanggapan langsung terkait polemik gugatan keabsahan riwayat pendidikan dan ijazah tingkat sekolah menengah atas (SMA) miliknya yang sempat bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gibran santai merespons tudingan dari pihak pemohon gugatan yang menyebut dirinya tidak memiliki ijazah setingkat SMA atau sederajat saat mendaftarkan diri dalam Kontestasi Pilpres 2024. Ia menegaskan logikanya, seseorang tidak akan mungkin bisa melanjutkan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan jenjang pendidikan menengah atas terlebih dahulu.

"Kalau saya tidak lulus SMA, ya tidak mungkin saya bisa lanjut kuliah," ujar Gibran saat menanggapi isu tersebut.

Sebelumnya, polemik riwayat pendidikan luar negeri Gibran menjadi sorotan publik seiring bergulirnya persidangan gugatan di MK mengenai kelengkapan syarat administratif pencalonan presiden dan wakil presiden. Isu tersebut mempermasalahkan jalur pendidikan (pathway) serta surat keterangan penyetaraan tingkat sekolah menengah atas dari Kementerian Pendidikan.

Namun, tudingan tersebut telah ditampik oleh pihak lembaga pendidikan Management Development Institute of Singapore (MDIS), yang mengonfirmasi bahwa Gibran merupakan alumni yang menyelesaikan studinya dan memperoleh kualifikasi yang setara untuk jenjang tingkat atas sebelum melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Gibran mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi politik serta menyerahkan seluruh mekanisme penilaian dan kepastian hukum kepada lembaga yang berwenang.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut