Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Malaysia Klaim Durian Jadi Buah Nasional, Ini Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta akibat Unggah Video Siswa, Keluarga Protes

Sabtu, 09 November 2024 - 18:53:00 WIB
Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta akibat Unggah Video Siswa, Keluarga Protes
Guru di Sorong didenda adat karena memviralkan siswa (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SORONG, iNews.id - Seorang guru di Kota Sorong, Papua Barat Daya, mendapat denda adat sebesar Rp100 juta dari keluarga seorang siswa. Keluarga siswa tersebut memprotes unggahan video anaknya yang diambil tanpa izin dan dipublikasikan oleh guru berinisial S di media sosial. 

Peristiwa ini telah memicu keprihatinan dan solidaritas luas di kalangan para guru di Sorong serta dukungan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di luar wilayah tersebut.

Kejadian bermula ketika guru S, yang mengajar di SMP Negeri 3 Sorong, merekam aktivitas siswa di dalam kelas dan mengunggahnya di akun media sosialnya. Keluarga siswa merasa tindakan ini melanggar privasi dan adat setempat, sehingga menuntut pembayaran denda adat sebagai bentuk permintaan maaf dan tanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

“Unggahan video tanpa izin ini dianggap melanggar adat kami dan telah merugikan keluarga kami,” ujar perwakilan keluarga siswa, Jumat (8/11/2024).

Solidaritas terhadap guru S pun mengalir deras. Rekan-rekan guru di Sorong dan daerah lain menunjukkan dukungan dengan mengumpulkan dana untuk membantu membayar denda adat. Ketua PGRI setempat menyatakan bahwa solidaritas ini adalah wujud empati terhadap sesama pendidik yang merasa beban berat akibat denda yang dituntut.

Meski insiden ini menarik perhatian publik, aktivitas belajar-mengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong tetap berjalan normal. Para guru berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan baik dan menjadi pelajaran penting terkait etika dalam penggunaan media sosial, terutama bagi para tenaga pendidik.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut