Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Minta Relawan Kesehatan PDIP Tak Pilih-Pilih saat Menolong Orang
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:44:00 WIB
Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, meluapkan kekecewaannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, meluapkan kekecewaannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) atas kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya, Hasto menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta sangat tidak adil.

Menurut Hasto, jeratan hukum ini adalah bentuk "penjajahan baru" yang dipicu campur tangan kekuasaan. Ia heran, dakwaan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) yang dianggapnya tidak terbukti justru berujung pada tuntutan pidana yang lebih berat dari kasus suap aslinya.

"Bagaimana mungkin terhadap tindakan Obstruction of Justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," tegas Hasto.

Ia juga mempertanyakan motif di balik dugaan tindak pidana tersebut. Hasto menyinggung, keuntungan apa yang ia peroleh dengan memberikan dana talangan Rp 400 juta kepada Harun Masiku, padahal undangan Harun Masiku ke Tana Toraja bahkan undangan Natalan pun tidak ia hadiri.

Hasto menduga, satu-satunya cara untuk mengaitkan dirinya dengan perkara ini adalah melalui rekayasa hukum. Ia menuduh adanya manipulasi fakta melalui keterangan saksi Saeful Bahri dan Donny Try Istiqomah.

Menurutnya, teguran keras yang ia berikan kepada Saeful Bahri—yang dipelintir JPU sebagai bukti pengetahuannya tentang dana operasional—justru mencerminkan sikapnya yang melarang permintaan dana, apalagi penyuapan.

"Di sinilah Penuntut Umum telah mengambil logika dan kesimpulan yang salah akibat ketidakmampuan menghadirkan alat-alat bukti," pungkas Hasto.

Sebagai informasi, JPU menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 serta perintangan penyidikan kasus tersebut.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut