Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Tiga Polisi Polda Jabar Jalani Sidang Etik
BANDUNG, iNews.id – Tiga anggota Polda Jawa Barat yang diduga mengintimidasi seorang satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta, kini harus menghadapi sidang kode etik. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar menegaskan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban tidak akan menghentikan proses hukum internal Polri.
Tiga personel yang diproses yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Ketiganya diperiksa buntut aksi arogansi yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada satpam bernama Victor atas tindakan tidak pantas yang dilakukan anggotanya. Ia menekankan bahwa sanksi etik tetap berlaku walau kedua belah pihak sudah berdamai.
"Walaupun telah terjadi perdamaian, Bid Propam Polda Jabar tetap melakukan pemeriksaan. Perdamaian antarpihak tidak menghapuskan sanksi kode etik profesi Polri," tegas Hendra, Sabtu (25/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, Propam Polda Jabar menemukan bukti cukup atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Polda Jabar berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara tegas dan transparan melalui persidangan etik.
Kasus ini mengemuka setelah Victor mengaku diintimidasi oleh tiga pria pengendara Toyota Alphard hitam di kawasan Bundaran HI. Setelah ditelusuri oleh Polda Metro Jaya, mobil Alphard yang digunakan para pelaku ternyata kedapatan memasang pelat nomor palsu yang terdaftar untuk kendaraan jenis Daihatsu Gran Max.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar