Jadi Tersangka KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Harta Haram Miliaran Rupiah
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pembagian fee atau disebut “jatah preman” dalam proyek pekerjaan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025).
Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT wilayah I hingga VI Dinas PUPR-PKPP pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut dibahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran proyek di UPT Jalan dan Jembatan, yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan itu kepada Arief. Atas arahan Arief, yang disebut mewakili Abdul Wahid, besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Menurut Johanis Tanak, Abdul Wahid menerima fee sebesar 5 persen dari proyek-proyek tersebut sejak Juni hingga November 2025 dengan total mencapai sekitar Rp4,6 miliar dari nilai permintaan Rp7 miliar. Fee itu diberikan oleh beberapa Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP sebagai bentuk “jatah preman” dari pelaksanaan proyek infrastruktur di Provinsi Riau.
KPK kemudian menahan Abdul Wahid. Ia dihadirkan dalam konferensi pers mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tampak dengan tangan diborgol.
Dalam proses penanganan perkara ini, KPK turut menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah serta mata uang asing.
Editor: Suriya Mohamad Said