Jessica Kumala Wongso Kembali Jalani Sidang PK di PN Jakarta Pusat
JAKARTA, iNews.id - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Sebelumnya, sidang PK sempat ditunda pekan lalu karena majelis hakim meminta agar bukti baru atau novum yang dibawa pihak Jessica disumpah terlebih dahulu sebelum memori PK dibacakan.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota peninjauan kembali. Jessica Wongso yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebelumnya sudah pernah mengajukan PK pada 2018, tapi permohonan tersebut ditolak.
Dalam kasus ini, Jessica divonis 20 tahun penjara, tetapi ia dibebaskan pada 18 Agustus 2024 setelah menerima remisi selama 58 bulan 30 hari.
Menurut keterangan kuasa hukum, novum yang disampaikan kali ini berupa rekaman CCTV dari kafe Olivier serta rekaman tayangan wawancara dengan Darmawan Salihin, ayah Mirna, yang disiarkan oleh salah satu televisi pada 7 Oktober 2023. Bukti-bukti tersebut diyakini oleh pihak Jessica sebagai novum yang dapat mengubah putusan sebelumnya.
Permohonan PK ini diajukan meski Jessica sudah bebas bersyarat, karena Jessica merasa tidak bersalah atas tuduhan yang ditimpakan kepadanya dan berharap Mahkamah Agung dapat menyatakan dirinya tidak bersalah.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq