Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Rayakan Ultah Ke-37, Banjir Ucapan Doa dari Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kopi Sianida, Alasan Jessica Ajukan PK meski Sudah Bebas Bersyarat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:35:00 WIB
Kasus Kopi Sianida, Alasan Jessica Ajukan PK meski Sudah Bebas Bersyarat
Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin (iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. PK diajukan meski Jessica sudah dinyatakan bebas bersyarat atas kasus yang sempat menghebohkan Indonesia tersebut.

Jessica bersama pengacaranya, Otto Hasibuan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu kemarin.

Menurut Otto, pengajuan PK berdasarkan keinginan kliennya karena tidak bersalah atas kematian Mirna. Jessica tak pernah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Otto juga membawa sejumlah bukti baru untuk pengajuan PK tersebut. Dia berharap Mahkamah Agung memutus kliennya tak bersalah.

"Terus terang saja ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia sudah dibebaskan dengan cara BB (bebas bersyarat)," ujar Otto.

Dia sudah berdiskusi panjang dengan pihak Jessica soal PK hingga akhirnya diputuskan untuk mengambil upaya hukum tersebut.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut