Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten Tiba di Gedung Merah Putih Bersama Barang Bukti Tong Penyimpan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap HGB ATR/BPN, KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:51:00 WIB
Kasus Suap HGB ATR/BPN, KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules
KPK menyita uang tunai sebesar Rp800 juta terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diserahkan langsung oleh NMB, kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules (HRM), kepada penyidik KPK pada Kamis (15/10/2026).

"Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Saudara NMB (Kuasa hukum dari HRM)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Uang yang disita tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Aliran dana itu disinyalir berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir lahan serta pengurusan HGB yang tengah didalami oleh penyidik.

KPK mengapresiasi penyerahan barang bukti tersebut sebagai langkah kooperatif dan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum. "Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Sementara empat tersangka lainnya meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut