Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Summarecon Buka Suara terkait Presdir Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap HGB
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap HGB Bogor, KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai Tersangka Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 14:09:00 WIB
Kasus Suap HGB Bogor, KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa perkara ini bukan kali pertama melibatkan pihak Summarecon.

"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).

Taufik menjelaskan, untuk saat ini fakta yang mencuat masih sebatas individu yang mengurus perizinan atas nama Summarecon. Namun, dalam proses penyidikan ke depan, tim penyidik akan terus menggali ke mana saja aliran uang tersebut berujung.

"Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi, begitu," ujarnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini mengendus adanya penyerahan uang dari Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR), kepada Erwin (ERW) selaku orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Uang sebesar Rp1,5 miliar itu diduga menjadi pelicin pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dugaan suap ini bermula saat Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk menjembatani komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON).

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik.

Pihak Summarecon tidak menyanggupi permintaan tersebut dan hanya bersedia mengucurkan Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang bakal menerima fee broker.

"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," ujarnya.

Dari total uang tersebut, Erwin lantas meneruskan sebagian modal suap kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan senilai Rp200 juta untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Dalam perkara suap ini, KPK secara resmi menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain itu, KPK juga menetapkan Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Dirut Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut