Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kado Lebaran Dedi Mulyadi untuk Warga Jabar, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

KDM Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar! Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:52:00 WIB
KDM Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar! Cek Syarat dan Cara Mengurusnya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya di seluruh wilayah Jawa Barat. (iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

CIBINONG, iNews.id- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sebagai bentuk implementasi, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran program yang mulai berlaku 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi menyatakan, bahwa program ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Barat untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda.  

"Alhamdulillah, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan kebijakan luar biasa yang menjadi ampunan bagi para penunggak pajak, bahkan yang menunggak hingga belasan tahun. Program ini berlaku mulai hari ini, 20 Maret, dan akan berakhir pada 6 Juni 2025," ujar Yadi Cahyadi dalam acara Morning News, Kamis (20/3/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut