Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sampaikan pada hari ini, Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Agustus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk sembilan orang terdakwa," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.
Langkah ini menandai dimulainya proses persidangan terhadap para terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik sebagai bagian dari 18 tersangka dalam kasus besar yang merugikan keuangan negara hingga Rp285,1 triliun.
Kasus ini mencakup berbagai penyimpangan dalam rantai pengelolaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM), mulai dari ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.