Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sampaikan pada hari ini, Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Agustus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk sembilan orang terdakwa," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.
Langkah ini menandai dimulainya proses persidangan terhadap para terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik sebagai bagian dari 18 tersangka dalam kasus besar yang merugikan keuangan negara hingga Rp285,1 triliun.
Kasus ini mencakup berbagai penyimpangan dalam rantai pengelolaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM), mulai dari ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
Jaksa penuntut umum memastikan bahwa pelimpahan berkas telah melalui sistem aplikasi pengadilan yang berlaku. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pimpinan pengadilan akan melakukan registrasi dan penomoran perkara, serta menunjuk majelis hakim yang akan menangani masing-masing kasus. Penetapan jadwal sidang akan dilakukan setelah majelis hakim terbentuk.
Sembilan tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan merupakan pihak-pihak yang pertama kali diumumkan keterlibatannya dalam kasus ini. Di antaranya adalah Rifa Syahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, serta Keri Andrianto Riza, anak dari Riza Khalid Muhammad, yang diketahui sebagai beneficial owner PT Navigator Katulistiwa.
Editor: Kurnia Illahi