KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi HGB
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Opsi tersebut muncul setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan mengambil langkah tersebut. "Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Dia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry (MF).
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap dugaan aliran suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor.
Editor: Suriya Mohamad Said