Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Minta Maaf Sempat Buat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
Advertisement . Scroll to see content

KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Selasa, 16 September 2025 - 23:11:00 WIB
KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
KPU meminta maaf atas penerbitan aturan yang sempat menetapkan dokumen persyaratan capres cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permohonan maaf atas penerbitan aturan yang sempat menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Aturan tersebut kini telah resmi dibatalkan.

Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochamad Afifudin, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025), terkait pembatalan Keputusan KPU Nomor 731.

"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Afifudin.

Afif menegaskan bahwa seluruh regulasi yang dikeluarkan KPU dibuat untuk kepentingan bersama dan berlaku universal.

"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih," katanya.

Keputusan pembatalan dilakukan setelah KPU menggelar rapat khusus untuk merespons dinamika publik yang berkembang terkait kebijakan tersebut.

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afif.

Ke depan, KPU akan mengelola data dan dokumen sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika diperlukan.

"Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Dokumen yang sempat dirahasiakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 meliputi:

- Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

- SKCK dari Mabes Polri

- Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah

- Bukti laporan harta kekayaan ke KPK

- Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan

- Surat pernyataan tidak mencalonkan diri sebagai anggota 
legislatif

- NPWP dan bukti SPT lima tahun terakhir

- Daftar riwayat hidup dan rekam jejak

- Surat pernyataan belum menjabat dua periode

- Pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945

- Surat keterangan tidak pernah dipidana berat

- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi

- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang

- Surat kesediaan menjadi capres-cawapres

- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS

- Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD

Langkah pembatalan ini diharapkan dapat meredam polemik dan memperkuat transparansi dalam proses pemilu.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut