KPU Tetapkan 3 Paslon Pilkada Jakarta
Minggu, 22 September 2024 - 20:48:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta, Minggu (22/9/2024). Pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar tidak diwajibkan datang secara langsung di Kantor KPU DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihak yang diwajibkan datang saat penetapan itu yakni perwakilan tim sukses (timses) paslon.
Produser: Febri Rachadi
Editor: Wahyu Triyogo