Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Angin Kencang Porak-porandakan Bandara Juanda
Advertisement . Scroll to see content

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Rabu, 07 Januari 2026 - 21:13:00 WIB
Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi
Dua kasus kriminal menggegerkan warga, mulai dari penyanderaan emak-emak di Kota Pinang hingga sindikat pencurian kabel PLN di Jakarta Barat. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

KOTA PINANG, iNews.id – Aksi kriminal menggegerkan warga terjadi di Kota Pinang, Sumatera Utara. Seorang pencuri nekat menyandera seorang emak-emak pemilik rumah menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut berlangsung di wilayah Kampung Jawa, sekitar kawasan gereja Kota Pinang.

Pelaku sempat mengancam korban yang sudah lanjut usia saat warga mengepung lokasi kejadian. Demi keselamatan korban, warga memilih mundur dan mengosongkan area sekitar rumah agar situasi tidak semakin membahayakan.

Ketegangan berlangsung beberapa saat hingga pelaku lengah. Warga kemudian beramai-ramai menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada polisi. Pelaku langsung diamankan ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, kasus kriminal lain juga terungkap di Jakarta Barat. Sindikat pencurian kabel listrik milik PLN di sejumlah gardu kawasan Tambora berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus dua pelaku bernama Ari dan Ngadiono. Saat penangkapan, polisi menemukan berbagai perkakas yang digunakan untuk mencuri kabel serta seragam pekerja PLN yang dipakai untuk menyamar.

Aksi sindikat ini sebelumnya viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas. Berbekal rekaman tersebut, polisi menangkap satu pelaku lain bernama Eko Wahyudi di Bekasi, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan mengungkap sindikat ini dikendalikan mantan teknisi PLN dan telah beraksi selama dua bulan terakhir. Kabel curian dijual dengan harga murah dan hasilnya dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat aksi pencurian tersebut, PLN mengalami kerugian mencapai Rp220 juta dan sejumlah pelanggan terdampak pemadaman listrik. Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak PLN mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan petugas PLN di lingkungan permukiman agar kejadian serupa tidak terulang.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut