Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Makassar Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Adu Jotos
Advertisement . Scroll to see content

Lemas Usai Bentangkan Spanduk di Monumen Selamat Datang, 6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Klinik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:36:00 WIB
Lemas Usai Bentangkan Spanduk di Monumen Selamat Datang, 6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Klinik
Enam aktivis Greenpeace dibawa ke Klinik Biddokkes Polda Metro Jaya usai membentangkan spanduk di Bundaran HI. Seorang aktivis perempuan butuh oksigen. Foto iNews TV\
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Klinik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk raksasa di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, keenam aktivis mengalami kondisi lemas setelah turun dari monumen. Polisi mengerahkan enam ambulans untuk membantu proses evakuasi dan memberikan penanganan medis.

Bahkan, salah seorang aktivis perempuan yang dievakuasi lebih dahulu dilaporkan membutuhkan bantuan oksigen karena kondisinya cukup lemah.

"Keenam orang itu dapat kita evakuasi dan tidak satu pun yang tertinggal di atas," kata Reynold, Selasa (20/10/2026).

Aksi pembentangan spanduk tersebut berlangsung sekitar pukul 06.05 hingga 06.15 WIB. Proses evakuasi melibatkan personel kepolisian, Kodim 0501 Jakarta Pusat, serta Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat.

Reynold menegaskan, keselamatan jiwa dan raga masyarakat tetap menjadi prioritas dalam penanganan aksi penyampaian aspirasi di muka umum.

Dia mengatakan, kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dia mengingatkan agar setiap aksi tetap memperhatikan keselamatan, ketertiban umum, serta perlindungan terhadap cagar budaya.

Menurutnya, Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Perlindungan terhadap cagar budaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat agar tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum," ujar Reynold.

Lebih lanjut, polisi akan mendalami cara para aktivis Greenpeace menaiki Monumen Selamat Datang. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut