Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna untuk Listyo Sigit, Adipradana ke Dedi Prasetyo
Advertisement . Scroll to see content

Listyo Sigit Jadi KSP, Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna

Kamis, 01 Oktober 2026 - 16:17:00 WIB
Listyo Sigit Jadi KSP, Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna
Presiden Prabowo menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Listyo Sigit dan Adipradana kepada Komjen Dedi Prasetyo di Istana Negara. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Komjen Pol Dedi Prasetyo. Penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima Bintang Mahaputera Adipurna, sedangkan Komjen Pol Dedi Prasetyo mendapatkan Bintang Mahaputera Adipradana.

Pemberian tanda kehormatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85/TK/2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

"Menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di bidang kepolisian dan berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, kemakmuran bangsa dan negara, dan atau darma bakti dan jasanya," kata Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Wahyu Yudhayana di Istana Negara, Kamis (1/10/2026).

Setelah pembacaan keputusan tersebut, Presiden Prabowo memasangkan tanda kehormatan kepada Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Listyo Sigit telah dilantik Prabowo sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.

Sementara itu, Dedi Prasetyo juga resmi dilantik sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Sebelumnya, Dedi menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Pelantikan Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105/P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut