Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA! Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dipenjara 20 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 - 19:30:00 WIB
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dipenjara 20 Tahun
MA menolak kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah Rp300 triliun. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah Rp300 triliun. Dengan begitu, Harvey tetap divonis 20 tahun penjara.

Vonis tersebut diputus hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama anggotanya Arizon Mega Jaya, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Rabu 25 Juni lalu. Perkara saat ini sedang dalam proses pengarsipan berkas perkara.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun.

Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut