Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan
JAKARTA, iNews.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menolak permintaan untuk meminta maaf dan mundur dari jabatannya. Penolakan ini menandakan, gugatan perdata senilai Rp15 triliun yang diajukan oleh Subhan Palal tetap dilanjutkan ke pengadilan.
Mediasi antara Subhan dan pihak Gibran yang diwakili kuasa hukumnya berakhir tanpa kesepakatan. “Saya menyaratkan dua persyaratan itu. Satu, minta maaf. Kedua, mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi. Dua-duanya tidak mau, Pak,” ujar Subhan.
Gugatan ini bermula dari tudingan Subhan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden melanggar hukum karena sejumlah syarat tidak terpenuhi. Ia pun meminta majelis hakim agar Gibran dijatuhi hukuman membayar Rp15 triliun kepada negara.
Roy Suryo Dapatkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Jakarta Sementara itu, pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, bersama timnya telah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU Jakarta.
Dokumen tersebut merupakan berkas yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2012. “Alhamdulillah, hari ini untuk kedua kalinya kami mendapatkan salinan resmi dari berkas yang pernah dipakai oleh Joko Widodo ketika mengikuti Pilkada DKI Jakarta tahun 2012,” kata Roy Suryo.
Dia menyebut bahwa isi berkas tersebut identik dengan dokumen yang telah diteliti oleh timnya, dan menyimpulkan bahwa ijazah tersebut palsu. “Kami berkesimpulan 99,9% ini adalah palsu,” katanya.
Roy dan timnya berharap Komisi Informasi Jawa Tengah segera menggelar sidang untuk mengungkap kejanggalan yang mereka temukan dalam dokumen tersebut.
Editor: Kurnia Illahi